LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek kafe yang bernama Yayang Café & Resto di Jalan Majapahit, Dusun Kapasan, Desa Sidokare, Kabupaten Sidoarjo.
Kafe dan resto itu terbukti menyediakan layanan prostitusi yang dilakukan di sebuah room karaoke.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang mami sebagai tersangka. Mami tersebut adalah Janji Ratnawati alias Mami Semi (41), warga Jalan KH Sulaiman, Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Penggerebekan ini terjadi pada Selasa (15/12/2020) malam dan polisi menemukan 4 orang yang terlibat layanan prostitusi. Mami sendiri bertugas sebaagai pemandu lagu pada para lelaki di ruang karaoke.
“Saat kami gerebek, kami lakukan penggeledahan, di dalam room karaoke terdapat empat orang. Dua pemandu lagu dan dua tamu yang sedang melakukan layanan seks,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu di Mapolda Jatim, Rabu (16/12/2020).
Terungkapnya bisnis lendir di tengah pandemi ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada praktik bisnis esek-esek di kafe dan resto itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan room karaoke yang digunakan melakukan hubungan intim.
Untuk mengelabuhi petugas, Mami Semi mempekerjakan wanita dengan sistem freelance dengan modus sebagai pemandu lagu, sehingga pekerja tak pernah menetap.
Tarif yang dipatok pun cukup fantastis berkisar 1,5 hingga 2 juta tergantung kualitas dan layanan dari pekerja.
“Tarifnya berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung sang wanita sendiri. Namun rata-rata tarif itu untuk layanan short time. Satu jam,” imbuhnya.
Namun, polisi mencurigai jika tersangka membawa tamu ke lokasi lain untuk berhubungan badan. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan.
Polisi menyita barang bukti berupa celana dalam wanita dan pria, sejumlah uang, serta bill room karaoke.