Tiga Pelaku Penyiram Air Keras 15 Remaja di Sidoarjo Diamankan

Pelaku Penyiraman Air Keras pada 13 Remaja di Sidoarjo
Pelaku Penyiraman Air Keras pada 13 Remaja di Sidoarjo

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Nasib tragis dialami oleh 15 remaja di Sidoarjo. Belasan remaja ini menderita luka bakar yang cukup serius akibat disiram air keras.

Pelaku penyiram air keras tersebut adalah Bagus Aji Santoso, RAP, dan DP. Ketiga pelaku merupakan warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang dan berprofesi sebagai karyawan pabrik produsen air keras.

Para pelaku telah diamankan Polresta Sidoarjo terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan. Kedua pelaku bahkan berusia dibawah umur.

Peristiwa ini berawal saat belasan remaja menggelar balapan sepeda angin yang berada di depan gudang CV Mentari tepatnya di Jalan Raya Trunojoyo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Namun, acara yang digelar para remaja tersebut menimbulkan kegaduhan dan mengganggu para pelaku yang sedang istirahat.

Tak terima dengan ulah korban, para pelaku lantas mendatangi mereka dengan cara menegurnya. Sempat terjadi cek cok dan berakhir dengan perkelahian.

Para pelaku yang kalah lantaran kalah jumlah akhirnya masuk ke dalam gudang dan mengambil air keras tanpa basa basi para pelaku menyiramkan air keras pada belasan remaja tersebut.

“Kemudian ketiga pelaku secara spontanitas mengambil cairan air keras atau asam sulfat di dekatnya lalu disiramkan kepada puluhan remaja desa. Ada 15 remaja yang mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki,” ujar Wakasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Imam Yuwono, Rabu (16/12/2020)

9 korban masih dirawat di RSI Siti Khodijah, dan korban lain di rawat di rumah masing-masing. Beberapa korban menderita luka yang cukup serius di bagian tangan, punggung, dagu, telinga, bahkan tersiram matanya.

Peristiwa ini dikecam oleh keluarga korban dan warga sekitar. Akibatnya, mereka menggerebek pabrik yang memproduksi air aki itu dan merusak beberapa fasilitas pabrik.

“Saat itu kami mengamakan 15 karyawan pabrik untuk menghindari amuk massa. Namun setelah diinterogasi, kami menetapkan tiga tersangka,” pungkasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Pos terkait