LINTASJATIM.com, Surabaya – Polda Jawa Timur mennagkap empat orang terkait kasus ujaran kebencian dan ancaman menggorok kepala Mahfud MD.
Empat tersangka tersebut adalah Muchammad Nawawi atau akrb disapa Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moh Sirojuddin (37), dan Samsul Hadi (40). Mereka ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.
Diketahui Gus Nawawi mengunggah video berjudul ‘Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq!’ melalui akun Youtube Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.
“Mungkin rekan-rekan sudah sempat melihat adanya sebuah akun YouTube dengan nama Amazing Pasuruan. Salah satu konten pelaku berinisial MN itu berisi tentang ujaran kebencian dan pengancaman,”ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers, Minggu, (13/12/2020).
Atas unggahan tersebut, Gus Nawawi dilaporkan ke polisi oleh Dr. Duke Arie Widagdo pada 3 Desember 2020.Polisi langsung bergerak melakukan penelusuran digital, lalu menetapkan status Gus Nawawi sebagai tersangka.
Sedangkan ketiga tersangka lain menyebarkan video ujaran kebencian lewat grup-grup di Whatsapp.
Gidion menambahkan bahwa ketiga tersangka mengetahui jika video yang disebarkan adalah video ujaran kebencian, namun tetap saja menyebarkannya.
“Yang paling penting poinnya adalah kenapa mereka kita jadikan tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma, yang kedua melanggar undang-undang Dasar, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan yang sifatnya mengancam. Ini konten yang dilarang dalam undang-undang ITE sesuai dengan pasal 27 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun,” imbuhnya.
Polisi menyita barang bukti berupa ponsel milik tersangka, tangkapan layar video, hingga bukti penyebaran video melalui Whatsapp.
Kini keempat tersangka diminta pertanggungjawabannya dan dijerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946