LINTASJATIM.com, Surabaya – Soni Ernata atau yang akrab disapa Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap penyidik Subdit 2 Dittpid Siber Bareskrim Polri karena dianggap menghina kiai NU, Habib Luthfi bin Yahya pada Kamis, 3 Desember 2020 pada pukul 04.00 WIB dini hari.
Tak hanya kali ini saja Ustadz Maheer dilaporkan karena dianggap menghina Kiai NU, sebelumnya dirinya dilaporkan terkait kasus serupa karena dugaan menghina Gus Dur.
Ustadz Maheer sendiri dilaporkan ke Polda Jatim oleh PGN Jawa Timur pada 16 November 2020 lalu karena dianggap menghina Habib Lutfi bin Yahya.
Maheer ditangkap lantaran dugaan menyebarkan informasi ujaran kebencian atau permusuhan indinvidu atau kelompok masyarakat tertentu terkait SARA di media sosial.
Terkait laporan serupa Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa kasus Ustadz Maheer akan ditangani menjadi satu.
“Laporannya dijadikan satu ke mabes,” ujar Gidion kepada detikcom di Surabaya, Jumat (4/12/2020), seperti dilansir dari laman detik.com.
Tak hanya itu, Waluyo juga melaporkan Maaher ke Bareskrim Polri di Jakarta, 27 November 2020. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0677/XI/2020/BARESKRIM.
Waluyo mengatakan pelaporan ini bermula saat pihaknya membaca cuitan akun Twitter @ustadzmaaher_ yang diduga menghina sejumlah tokoh bangsa. Yakni Habib Lutfi Yahya dan Gus Dur. Cuitan tersebut berisi dengan kata-kata yang tidak pantas.
“Awalnya ke Polda Jatim lalu saya laporkan langsung ke Mabes. Ada (alat) bukti flashdisk, record ujaran maaher dan screencapture cuitan dia,” ujar Waluyo.