Lintasjatim.com, Surabaya – Aparat TNI-Polri di Jawa Timur, khususnya Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim sepakat mempersempit ruang gerak penyebaran pandemi Covid-19.
Langkah itu, adalah tindaklanjut dari Pemprov Jatim yang telah menyatakan beberapa daerah sebagai zona merah penyebaran corona.
Itu dibuktikan melalui beberapa tindakan tegas, salah satunya ialah patroli skala besar. Beberapa lokasi pun, dijadikan titik utama pelaksanaan patroli itu, salah satunya ialah lokasi keramaian.
Selain Surabaya, beberapa daerah lainnya pun saat ini telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
“Beberapa hari lalu, Pangdam dan Kapolda sudah melakukan pengecekan langsung checkpoint di perbatasan,” kata Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Kolonel Arm Imam Haryadi, Kamis (30/04/2020) siang.
Selain pengecekan di pintu masuk, tepatnya di jalan raya Waru, Mayjen TNI Widodo Iryansyah, Irjen Pol Luki Hermawan dan Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono juga meninjau check point yang berada di pintu masuk Kabupaten Gresik, tepatnya di Romokalisari.
“Setiap kendaraan yang mau keluar, ataupun masuk ke daerah itu, akan diperketat oleh petugas,” bebernya.
Tak hanya penjagaan di setiap perbatasan saja, namun, patroli rutin pun juga dilakukan oleh aparat gabungan di setiap daerah yang telah dinyatakan sebagai zona merah.
“Terutama membatasi aktifitas masyarakat. Maksudnya, masyarakat tidak boleh melakukan suatu aktifitas yang melibatkan massa banyak. Jam malam juga mulai diberlakukan, tepatnya pukul 22.00 WIB,” jelasnya.