LINTASJATIM.com, Madiun – Video seorang pria bertelanjang dada sedang duduk di tengah jalan sambil bersila dengan kondisi jalan diguyur hujan viral di media sosial.
Lebih mengejutkan lagi, saat asyik duduk pria tersebut mengangkat kedua tangannya dan menengadah ke atas layaknya orang berdoa.
Tak lama kemudian pria itu ditabrak truk pengangkut BBM nopol AG 9821 UV yang melaju dari barat ke timur hingga terpental.
Meski video menunjukkan pria tersebut sempat hidup, namun pria itu akhirnya tewas. Sedangkan, seorang perempuan dalam video hanya bisa berteriak dan beristighfar usai melihat kejadian mengejutkan tersebut.
Video yang diunggah oleh akun Facebook Ali Setio di grup INFO LANTAS dan Kriminal Caruban Madiun tersebut langsung diselidiki oleh polisi.
Diketahui peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Madiun- Surabaya, tepatnya di Desa Karang Malang, Sabtu (21/11/2020).
Berikut fakta-fakta lain terkait kasus viralnya video tersebut:
1. Sebelum Meninggal, Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Identitas korban hingga saat ini masih belum diketahui. Pria berjenis kelamin laki-laki yang diperkirakan berusia 30 tahun, berbadan kurus, tinggi badan sekitar 160 cm, memakai kaos warna putih lengan biru bertuliskan CALYPSO, dan berwajah bulat ini sempat dirawat di RSUD Caruban. Namun, pada minggu (22/11/2020) pagi pria ini meninggal.
2. Korban Diduga Mengidap Gangguan Jiwa
Kapolsek Balerejo menduga bahwa korban mengidap gangguan jiwa. Usai selamat dari tabrakan sebelum meninggal, korban sempat ditanyai karena tak membawa kartu identitas apapun dan jawaban yang didapat tidak nyambung ditambah dengan aksi nyelenehnya di jalan yang menguatkan dugaan tersebut.
3. Pengemudi Truk Orang Kediri
Polisi langsung bergerak cepat menangkap pengemudi truk pengangkut BBM yang telah menabrak pria yang duduk ditengah jalan. Pria tersebut adalah Sutopo (51), warga Desa Nambaab, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
4. Pengemudi Truk Ditahan
Pengemudi Truk Pertamina tersebut telah menyebabkan kelalaian dengan mengakibatkan nyawa seseorang melayang. Pelaku pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda 12 juta.