LINTASJATIM.com, Ponorogo – Seorang pria asal Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Ponorogo tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Pelaku adalah Suwarno (45).
Akibat ulah sang ayah, kini anak tirinya tersebut tengah berbadan dua dengan usia kandungan 4 bulan. Padahal, gadis dengan inisial S masih dibawah umur.
Pelaku melakukan aksi bejatnya pada 22 April hingga 9 Agustus 2020 sebanyak lebih dari 10 kali. Semua itu dilakukan saat istrinya sedang tak ada di rumah karena bekerja di Surabaya.
“Istrinya bekerja ke Surabaya, sehingga membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di rumahnya di Kecamatan Sawoo,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis saat konferensi pers, Kamis (12/11/2020).
Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku lantaran mengancam akan menceraikan ibunya, jika tak menuruti nafsu bejat ayahnya.
Sang ibu yang curiga melihat gerak-gerik putrinya kemudian menanyakan langsung kepada S. Menurut sang Ibu, korban sering terlihat gelisah.
Bahkan, Ibu korban bermimpi anaknya ke kamar mandi diikuti oleh ayahnya. Atas dasar itulah sang Ibu menanyakan kegusarannya selama ini kepada S.
Meski sempat mengelak, namun korban mau mengakui dan menceritakan perbuatan biadab ayahnya selama ibunya bekerja di luar kota.
“Ibu korban tidak terima atas kelakuan suaminya tersebut, sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar. (Mardiyah/Stj)