LINTASJATIM.com, Ponorogo – Akhirnya perangkat desa di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo mengakui jika Ia telah menghamili seorang janda.
Perselingkuhan yang terjadi selama 1,5 tahun tersebut ternyata sampai ke telinga warga setempat. Warga kemudian menuntut agar perangkat desa inisial M (50) mengundurkan diri.
Setelah didemo warga pada Selasa (10/11/2020), akhirnya M yang menjabat sebagai kasi pelayanan di desanya menyatakan mengundurkan diri dan akan menikahi janda tersebut.
M secara resmi sudah menyatakan pengunduran diri yang disampaikan langsung kepada Sukatman Kepala Desa setempat.
“Iya, M sudah bilang ke saya kalau dirinya menghamili janda. Si M mengundurkan diri dan berjanji akan menikahi janda tersebut,” kata Sukatman kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Bahkan, si M juga akan menceraikan istri sahnya demi menikahi janda yang telah ia hamili.
“Pengunduran diri itu dilakukan sebelum warga melakukan demo. Jadi, masalah ini sudah selesai,” tambah Kades.
Kemudian istri sah dari M, tambah Sukatman, menuntut cerai atas kejadian ini. Keduanya kini disibukkan dengan pengurusan berkas perceraian.
“Karena nikahnya Si M dan istrinya di Sumatra jadi kemarin sempat cari salinan buku nikah dari sana,” pungkas Sukatman. (Wf/Stj)