LINTASJATIM.com, Surabaya – Sugi Nur Rahardja atau yang akrab disapa Gus Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Namun, tim kuasa hukum Gus Nur menyebut penangkapan tersebut bermasalah alias tak sesuai prosedur.
“Karena kan Gus Nur dalam penangkapan itu sudah jadi tersangka. Sementara ini kan kalau proseduralnya minimal panggilan dulu sebagai saksi, ada lidik, setelah itu dipanggil lagi, ada dua barang bukti,” ujar Andry Ermawan kuasa hukum Gus Nur.
Andry juga menyesalkan penangkapan Gus Nur yang dilakukan pada tengah malam pukul 23.00 Wib.
Setelah ditangkap pihak kepolisian dan dibawa ke Jakarta, Istri dan anak Gus Nur pun harus menandatangani beberapa surat.
Karena dinilai bermasalah, Andry akan melakukan berbagai upaya hukum. Hingga kini, Andry masih menunggu hasil pemeriksaan BAP Gus Nur 1×24 jam.
Andry mengungkap sejumlah kejanggalan terkait penangkapan Gus Nur. Surat penangkapan tersebut justru tertulis penangkapan dalam rangka pemeriksaan. Namun, justru Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
“Kan suratnya penangkapan bukan penahanan. Kan di dalam surat penangkapan itu ada keterangan untuk dibawa dan diperiksa saudara Gus Nur. Nah itu yang akan kami jadikan permasalahannya (status tersangka),” imbuhnya. (Mardiyah/Stj)