LINTASJATIM.com, Malang – Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Rahardja atau yang akrab disapa terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Penangkapan ini terjadi pada waktu dini hari tadi, Sabtu (24/10/2020) di kediamannya di Jalan Cucak Rawun 15L, Pakis, Kabupaten Malang.
Polisi membawa 30 personel dengan menumpangi lima mobil saat penangkapan Gus Nur. Sesudah ditangkap di Malang, Gus Nur akan dibawa ke Jakarta.
Gus Nur ditangkap setelah menjalani terapi bekam saat baru selesai menghadiri pengajian di Kedungkandang, Kota Malang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan informasi terkait penangkapan Gus Nur.
“Dini hari tadi, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.18 Wib (ditangkap) di rumahnya di Sawojajar, Pakis, Malang,” ujarnya.
PWNU ikut bersuara terkait ditangkapnya Gus Nur. PWNU mengapresiasi kinerja polisi. Gus Nur dianggap sosok yang dapat memecah persatuan bangsa Indonesia sehingga harus dihentikan.
PWNU berharap polisi memberikan hukuman yang setimpal pada Gus Nur agar kasus serupa tak terulang.
“Jadi supaya ada efek jera itu hukumannya yang setimpal lah. Karena ini kalau dibiarkan negara loh. Jadi negara ini bisa pecah gara-gara orang seperti Sugi Nur itu,” ungkap Khatib Syuriah PWNU KH Safruddin Syarif, seperti dilansir dari laman detik.com.
Sekedar informasi, Gus Nur dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) pada Rabu (21/10/2020) oleh Ketua PCNU Kota Cirebon, Azis Hakim. (Mardiyah/Aul)