LINTASJATIM.com, Surabaya – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dilaporkan oleh Aliansi Santri Jember ke Polres Jember karena diduga telah menghina NU.
Aliansi Santri Jember membawa bukti berupa video di channel Youtube Refly Harun. Dalam video tersebut, Gus Nur memberikan komentar yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan mencemarkan nama baik Nahdlatul Ulama (NU).
Kedatangan Aliansi Santri Jember ke Polres Jember ini juga ditemani oleh Anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
“Kedatangan kami ke Polres Jember ini melaporkan saudara Sugik Nur atas komentarnya (pernyataan melalui acara talkshow) di YouTube pada saat acara (talkshow) Refly Harun,” ungkap Ketua Dewan Instruktur GP Ansor Jember Ayub Junaedi, Senin (19/10/2020).
Ayub berharap polisi dapat bertindak tegas dan menjawab kekhawatiran warga NU utamanya di Jember. Selain itu, Ayub ingin semua warga NU kondusif dan tetap tenang.
Sementara itu Gus Nur melalui kuasa hukumnya, Andry Ermawan angkat bicara terkait pelaporan yang dilakukan oleh Aliansi Santri NU.
“Bagi dia (Gus Nur), sudah siap lahir batin untuk menghadapi ini. Toh, dia juga sudah dua kali diproses di pengadilan akibat laporan dari teman-teman dari NU. Kami dari kuasa hakim juga sudah siap membela Gus Nur secara maksimal,” ujar Andry, seperti dilansir dari laman detik.com.
Andry berharap proses hukum Gus Nur ditangani dengan adil dan profesional. Andry menganggap bahwa terlapor terhadap Gus Nur dapat ditangani dengan cepat.
Namun, laporan Gus Nur terhadap kasus Gus Arya ditangani dengan lamban karena hingga kini kasus tersebut belum selesai.
Ketika disinggung terkait Gus Nur menghina NU di channel Youtube Refly Harun, Andry melakukan pembelaan bahwa Gus Nur hanya mengemukakan fakta yang ada berdasarkan wawancara.
Sekedar informasi, Gus Nur tak hanya kali ini saja bermasalah dengan NU, tahun 2018 Gus Nur pernah dilaporkan oleh NU terkait kasus hukum yang sama. (Mardiyah/Aul)