Setubuhi 2 Korban, Dukun Cabul Asal Gresik Digelandang Polisi

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Moh Khodar warga Menganti, Gresik (53) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Karena terbukti melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua korban, bahkan salah satunya masih dibawah umur. Sebut saja Mawar (16).

Kronologi pencabulan ini berawal dari pengakuan pelaku yang memiliki jimat berbentuk cambuk kecil dari tembaga pada 16 Juni 2020.

Bacaan Lainnya

Pelaku mengimingi korban dengan jimat tersebut dan mengaku bahwa jimat itu dapat menjaga korban dari gangguan makhluk halus.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra membeberkan modus pelaku untuk memperdayai korban.

“Sebab di dalam jimat itu ada penunggunya. Lalu, korban disuruh menyimpan serta membawanya kemanapun pergi,” ungkapnya di Maporesta Sidoarjo, Jumat (16/10/2020)

Kemudian, pelaku diajak ke pasar untuk membeli bunga. Sesampainya, di rumah pelaku mengajak ke kamar dan melakukan ritual pembenahan vagina.

Ajakan tersebut langsung ditolak korban. Namun karena pelaku terus memaksa, korban mau menuruti perintah pelaku.

Saat berada di dalam kamar, korban diminta untuk minum air yang disodorkan pelaku. Setelah meminumnya korban justru merasa pusing.

“Saat itu tersangka membuka baju dan celana korban dan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pencabulan terhadap pembantu korban yakni Melati (41) dengan modus yang sama.

Polisi mengamankan barang bukti berupa celana kain warna coklat, sepotong celana warna merah, sebuah BH warna biru dan jimat berupa cambuk kecil dari tembaga.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 81, 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Mardiyah/Aul)

Pos terkait