LINTASJATIM.com, Lamongan – Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual denga korban sebanyak 16 gadis. Pelaku adalah Satrya Nur Rachman (28) seorang pemilik distro asal Kecamatan Sukodadi Lamongan.
Pelaku memperdaya 16 gadis untuk memuaskan nafsunya dengan modus mencari model, namun malah berakhir dengan pelecehan seksual.
Aksi biadab pelaku terungkap usai beberapa korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Mereka kecewa karena dijanjikan menjadi model foto tapi di lokasi malah dilecehkan.
Kapolres Lamongan, AKP Harun menjelaskan akal bulus pelaku untuk memperdaya korban.
“Saat korban sedang mencoba baju di fitting room, tersangka kemudian masuk berpura-pura mengukur baju yang dicoba. Saat itu tersangka melakukan pelecehan seksual,” ujar Harun, Rabu (14/10/2020).
Pelaku melancarkan aksinya saat korban ganti baju di distro miliknya. Pelaku berpura-pura mengukur baju korban. Namun, setelahnya pelaku memasukkan tangannya ke baju korban dan meremas payudaranya.
Bahkan, ada satu korban yang menuruti permintaan pelaku dengan melakukan oral seks.
Parahnya, diantara belasan korban, ada satu perempuan yang masih berusia dibawah umur. Aksi pelecehan seksual ini telah dilakukan pelaku sejak Januari 2020 lalu.
Tak hanya modus menjadikan korbannya sebagai model, namun pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan hadiah baju. Tipu muslihat pelaku ini pun berhasil menjerat banyak korban.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dan diancam dengan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (Mardiyah/Atj)