LINTASJATIM.com, Surabaya – Polda Jatim menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan saat menggelar unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) cipta kerja Omnibus Law.
Penetapan tersangka ini sebagai upaya polisi setelah melakukan tindakan brutal saat melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Grahadi.
Sebelumnya, Polda Jatim sudah mengamankan sejumlah orang baik di Surabaya maupun Malang sebanyak 634, dengan rincian, Malang ada 129 dan Surabaya 505.
Saat ini mereka semua telah dilakukan proses pemeriksaan, dan di massa pandemi, mereka juga dilakukan Rapid Test dan Swab Test.
Dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, bahwa kebanyakan mereka ini hanya ikut ikutan dan tidak mengetahui esensi apa yang menjadi tujuan aksi unjuk rasa.
Dari total 634 orang yang diamankan, 620 yang ada di wilayah Malang dan Surabaya dikembalikan ke orang tua. Dan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait dengan Pasal 170 atau pengerusakan bersama sama.
“Setelah kita amankan 634 orang, sebanyak 620 orang kita kembalikan atau pulangkan ke orang tua mereka. Dan 14 orang kita tetapkan sebagai tersangka, sesuai dengan Pasal 170 tentang pengerusakan secara bersama sama,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Jatim, Sabtu (10/10/2020).
Dari kejadian kemarin, banyak Fasilitas Umum (Fasum) yang mengalami kerusakan, seperti pagar Gedung Negara Grahadi Surabaya roboh, mobil Polisi yang dirusak, dan masih banyak fasilitas umum yang rusak.
Truno berharap agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak anak mereka agar tidak melakukan tindakan yang memang mereka tidak mengetahui.
“Saya berharap, agar orang tua bisa memberikan nasehat kepada anak mereka agar tidak ikut didalam kegiatan yang mana mereka tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (Bj/Stj)
Source: beritajatim.com