Polisi Bongkar Layanan Prostitusi yang Libatkan Siswa SMA di Mojokerto

Pelaku Mucikari Saat Gelar Perkara
Pelaku Mucikari Saat Gelar Perkara

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Polres Mojokerto meringkus dua mucikari yang menjajakan gadis dibawah umur melalui aplikasi Whatsapp.

Kedua pelaku adalah Agung Mulyono, warga Kecamatan Trowulan dan Sofyan Maulana, warga Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Bacaan Lainnya

Mereka menjual dua gadis ke lelaki hidung belang. Faktanya, dua gadis yang dijajakan masih berstatus siswa SMA.

Dua anak buah dari kedua mucikari ini masih berusia 16 tahun dan tercatat sebagai siswa yang masih duduk dibangku SMA kelas X di Jombang.

Pelaku ditangkap di sebuah vila kawasan wisata air panas, Pacet, Mojokerto saat menunggu anak buahnya melayani lelaki hidung belang. Bahkan, bisnis esek-esek ini juga menawarkan layanan Threesome.

“Praktik threesome ini yang masih kita dalami. Yang pasti korban masih di bawah umur dan dijual ke pria hidung belang dan melayani perbuatan di luar nikah,” ujar Kapolres Mojokerto, Dony Alexander pada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Kedua pelaku mengaku mengenal dua anak buahnya tersebut dari media sosial Facebook. Menurut pengakuan pelaku, dua anak buahnya terbiasa menawarkan jasa kencan dengan memposting tawaran dan foto seksi di akun pribadinya.

Terbongkarnya bisnis prostitusi online ini setelah adanya laporan dari masyarakat di wilayah Pacet yang kerap kali terjadi perdagangan manusia.

Tarif yang dipatok pada lelaki hidung belang dalam sekali kencan pun cukup fantastis yakni antara 800 ribu hingga 1 juta.

“Korban dijual dengan tarif antara Rp 800.000 hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan. Dari hasil transkasi ini, pelaku mendapatkan imbalan bervariasi antara Rp 200.000 hingga Rp300.000,” imbuhnya.

Pelaku Agung Mulyono mengungkap bahwa bisnis prostitusi online ini baru digeluti selama sebulan terakhir. Modusnya, dengan menawarkan vila.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Sofyan Maulana dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Sedangkan Agung Mulyono dijerat Pasal 88 juncto 761 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hingga kini, pihak polisi masih mendalami terkait bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur ini. (Mardiyah/Stj)

Pos terkait