LINTASJATIM.com, Ponorogo – Warga Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo dibuat geram oleh ulah Kepala Dusunnya yang ketahuan berselingkuh dengan istri siri orang.
Betapa tidak, seorang kasun yang harusnya menjadi teladan malah berbuat asusila terhadap istri siri orang lain.
Kasun tersebut adalah T (57) yang menjalin hubungan terlarang dengan M (39).
Kronologi perselingkuhan ini terungkap setelah suami dari M, Prasetyo pulang ke rumah. Ia mendapati rumahnya dalam keadaan terkunci. Akhirnya, ia terpaksa masuk ke dalam rumah.
Betapa kagetnya, istrinya M sedang asyik berhubungan intim di dalam kamar dengan T, Rabu (30/9/2020) malam.
Peristiwa ini pun akhirnya juga memancing kemarahan warga. Apalagi menurut pengakuan T, keduanya telah berhubungan badan sebanyak 5 kali.
Akhirnya, warga berbondong-bondong mendatangi balai desa di Kecamatan Slahung untuk melaporkan kasus perselingkuhan ini. Karena kasus ini melibatkan kepala dusun, Senin (5/10/2020).
Keduanya akhirnya disidang di balai desa yang disaksikan oleh kepala desa, polisi, dan warga setempat. T mengakui perbuatan asusilanya.
Bahkan mereka tak hanya melakukannya dalam rumah. Namun juga di vila Telaga Sarangan, Magetan. Lalu, kepergok oleh suami siri ibu M.
“Pengakuan sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu sekitar 22.30 WIB,” ujar Edi Prayitno, Kepala Desa Janti, Kecamatan Slahung.
Atas ulahnya tersebut, warga setempat meminta pelaku untuk memilih salah satu dari dua sanksi yaitu kedua pelaku perselingkuhan diarak keliling desa atau T harus membayar denda 400 sak semen dalam kurun waktu satu minggu.
T akhirnya memilih untuk membayar 400 sak semen yang akan diserahkan pada pemdes dalam waktu satu minggu.
Tak hanya itu, warga juga meminta T untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kasun. Namun, permintaan tersebut ditolak. T meminta pengunduran dirinya diproses secara hukum.
“Si T mengakui telah melakukan tindakan asusila. Sehingga pemuda menuntut untuk membayar sanksi adat yakni 400 sak semen dan telah disanggupi oleh tersangka,” imbuhnya.
Pemberhentian T sebagai kasun masih dibahas oleh pemdes setempat dan akan diserahkan ke ke kepala kecamatan dan kabupaten. (Mardiyah/Stj)