Dipaksa Minum Miras, Gadis Diwek Jombang Digilir Tujuh Pemuda di Sawah

Ilustrasi Pemerkosaan
Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASJATIM.com, Jombang – Kejadian nahas menimpa gadis yang masih duduk di bangku kelas XII di Kecamatan Diwek, Jombang.

Gadis yang masih berusia 18 tahun ini menjadi korban pemerkosaan oleh segerombolan pemuda.

Bacaan Lainnya

Sebanyak tujuh pemuda yang menenggak minuman keras itu memperkosa korban di area persawahan secara bergilir.

Polisi telah mengamankan empat pelaku yakni BAK (17), warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. Kemudian AG (18), MZ (16), dan MA (20). Ketiganya merupakan warga Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno pada Kamis (24/9/2020) dini hari.

Kronologi pemerkosaan ini bermula saat korban mengenal pelaku inisial AG via Facebook. Setelah intens berkomunikasi, keduanya berlanjut saling chat via WhatsApp.

Pada tanggal 24 April 2020 malam pelaku mengajak korban keluar bersama.

Korban bertemu dengan pelaku seorang diri dengan mengendarai sepeda motor, kemudian diajak oleh pelaku AG ke tempat sepi di area persawahan Dusun Mojogeneng, Desa Gedangan.

Ternyata di tempat itu, teman-teman pelaku sedang pesta miras bersama.

Korban pun dipaksa pelaku untuk ikut meminum miras. Malang, korban kemudian diperkosa oleh pelaku dan teman-temannya. Meski korban sempat melawan, namun kalah tenaga.

“Korban diajak para pelaku minum di sawah. Setelah mabuk, korban diperkosa dan dicabuli. Saat ini korban hamil 5 bulan,” ujar Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga mengamati anaknya yang tak kunjung menstruasi.

Akibatnya ibunya, memeriksakan anaknya ke bidan. Disitulah, korban menceritakan kasus malang yang dialaminya.

Sang ibu yang tak terima anaknya dilecehkan akhirnya melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.

Polisi masih menyelidiki peran masing-masing tersangka. Diketahui di lokasi kejadian ada 9 pemuda. Namun, polisi baru mengamankan 6 pemuda.

Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka, dan dua lainnya sebagai saksi. Sedangkan tiga pemuda lainnya masih buron.

Kini empat pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya dan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini telah ditangani Satreskrim Polres Jombang dan melibatkan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA). (Mardiyah/Stj)

Pos terkait