LINTASJATIM.com, Malang – Polisi meringkus dua warga asal Pujon, Kabupaten Malang. Mereka terbukti menipu tetangganya dengan mengklaim mampu menggandakan uang sebagai dukun.
Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Selama 4 tahun kedua tersangka berhasil menggaet korban dan memperoleh keuntungan hingga 18 miliar rupiah.
Kronologi penipuan berkedok dukun palsu ini berawal saat tersangka mendapatkan sebuah samurai asli Jepang.
Mereka memanfaatkan benda tersebut untuk memperdaya korban dan mengaku bisa menggandakan uang.
Korban yang tergiur bujuk raju rayu keduanya akhirnya mempercayainya dengan syarat harus melakukan sebuah ritual.
Korban rutin mengirimkan uang pada tersangka untuk kebutuhan ritual dari bulan September 2016 hingga Agustus 2020.
“Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka,” papar Harviadhi kepada wartawan, Rabu(23/9/2020).
Korban yang sadar telah ditipu, mencoba untuk mencari keberadaan samurai Kingroll yang telah dijanjikan. Ternyata, setelah dicari samurai tersebut memang tak ada dan hanya akal-akalan tersangka saja.
“Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban. Bahwa samurai hasil ritual, akan bisa dijual triliunan rupiah,” imbuhnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa buku-buku doa spiritual, kartu debet dan ATM dari beberapa bank, dan beberapa resi tanda pengiriman uang, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa, dan senjata tajam berupa keris hingga samurai.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan ulahnya dan dijerat dengan pasal pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli rumah, pabrik plastik, dan judi online. (Mardiyah/Stj)