Bukan Dibegal, Ini Dia Penyebab Meninggalnya Pemuda yang Tewas di Hutan Kesiman Pasuruan

Polisi Menunjukkan Barang Bukti yang Telah Disita Petugas
Polisi Menunjukkan Barang Bukti yang Telah Disita Petugas

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Teka teki tewasnya Arif Krisyanto (28), warga Dusun Mendalan, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan akhirnya terkuak.

Awalnya korban tewas diduga karena dibegal, namun ternyata murni dibunuh lantaran persoalan asmara.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka adalah KB (36), SKK (25) istri pelaku utama serta MM alias C, (34). Ketiga tersangka merupakan warga Dusun Klabangan, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

KB menuduh istrinya yaitu SKK telah terlibat hubungan asmara dengan korban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap bahwa ketiga tersangka mengaku usai ditangkap di Banyuwangi, 14 September lalu.

Kholis mengaku kesal lantaran korban terlibat asmara dengan istrinya.

“Ada motif asmara antara korban ARF dengan tersangka SKK. Lalu, KB cemburu karena didapati dari salah satu media sosial messenger-nya, FB,” ungkap Kombes Truno, Selasa (22/9/2020).

Berawal dari chat mesra itu, SKK dicecar pertanyaan oleh KB, suaminya. SKK akhirnya mengaku setelah diancam oleh SKK.

Kemudian pelaku merencanakan aksi pembunuhan, KB meminta SKK mengajak korban untuk bertemu di sekitar hutan Kesiman. Sedangkan, KB sudah berada di lokasi sebelum korban datang.

Belum sampai di lokasi, korban sudah dihadang oleh KB dan C di hutan Sukoreno, korban langsung diserang secara membabi buta oleh senjata tajam yang dibawa pelaku.

Meski awalnya korban dikira sebagai korban pembegalan. Namun, akhirnya misteri tewasnya korban terkuak setelah saksi IUM alias YAK memberikan keterangan pada pihak kepolisian.

“Dalam penyelidikan itu ada salah satu saksi berinisial IUM alias YAK buka suara bahwa tersangka KB meminjam motornya untuk dipakai mengintai pertemuan istrinya, tersangka SKK dengan korban. Dalam pemeriksaan diketahui, KB menuju lokasi eksekusi bersama tersangka MM alias C,” paparnya.

Agar dikira sebagai korban pembegalan, tersangka C membawa kabur motor korban.

“Agar seolah-olah terjadi pembegalan, maka sepeda motor korban dibawa kabur oleh Condet. Sementara pelaku Kholis Bigi mengendarai motor yang dipinjam dari saksi UM,” imbuhnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebilah samurai, dan bekas baju yang dibakar tersangka.

Akibat ulahnya pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Para tersangka dengan Pasal 340 Sub 380 Sub 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup. (Mardiyah/Adm)

Pos terkait