Polisi Tangkap 5 Pelaku Teror Bom Molotov di Trenggalek, Apa Motifnya?

Para Tersangka Saat Dihadirkan dalam Gelar Perkara
Para Tersangka Saat Dihadirkan dalam Gelar Perkara

Disinggung mengenai motif pelaku, AKBP Doni mengatakan bahwa aksi nekat ini dipicu oleh dendam pribadi.

“Menurut pengakuan kelima tersangka, perbuatan keji itu dilakukan atas dasar dendam pribadi. Sedangkan bom molotov terbuat dari bahan premium yang digunakan itu hasil rakit mereka sendiri,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Dari tangan kelima pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang dikendarai pelaku, dan serpihan bom.

“Pelaku kami jerat pasal 187 ke 1e Subs 170 (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e KUHP,” tandasnya.

Pasal itu berbunyi, barang siapa dengan sengaja membakar dan menjadikan letusan yang dapat mendatangkan bahaya umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Mardiyah/Aul)

Pos terkait