LINTASJATIM.com, Lamongan – Kejahatan pasangan suami istri di Lamongan ini bikin geleng-geleng kepala.
Pasutri berinisial AH (43) dan NA (40) asal Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Lamongan ini ternyata kompak menjadi pelaku curanmor selama satu tahun.
Tak tanggung-tanggung, selama kurun waktu setahun pasutri ini berhasil menggasak 23 unit sepeda motor.
Satreskrim Polres Lamongan menetapkan keduanya sebagai tersangka usai mendapat laporan dari seorang yang bernama Musen (63) yang melaporkan ke Polsek Brondong bahwa motornya raib dicuri.
Dari pengembangan laporan ini lah, ditemukan fakta bahwa kedua pelaku telah melancarkan aksinya di 20 TKP yang berbeda wilayah yakni di Brondong sebanyak 10 kali, Paciran 2 kali, Solokuro 7 kali, dan Tuban sekali.
“Pelaku yang berstatus pasutri sejak tahun 2019, dan dijual di tetangganya atau temannya di desa dengan harga bervariasi minimal Rp 2 juta perunit,” kata AKBP Harun, Kapolres Lamongan kepada wartawan.
Sebelum melancarkan aksi kriminalnya ini, Pasutri memastikan kondisi motor dalam kondisi kunci menancap atau tidak dengan cara berboncengan keliling dan memperhatikan motor yang akan menjadi sasaran pencurian.
“Dirasa aman pasutri berhenti mendekati sepeda motor kemudian dibawa kabur, setelah diambil motor hasil curian diganti plat nopol yang berbeda untuk mengelabui petugas.” imbuhnya
NA mengaku telah menyesal karena telah melakukan tindakan kriminal curanmor.
Akibat perbuatannya itu, anak dari pasutri ini kini harus hidup seorang diri lantaran tak memiliki saudara. Sedangkan kakek dan neneknya merantau ke Malaysia.
AH yang berprofesi sebagai sopir menjelaskan bahwa motif aksi curanmor ini dilakukan lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi.
Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Mardiyah/Adm)