LINTASJATIM.com, Jombang – Satuan Resesrse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang menangkap tiga orang yang terlibat pesta narkoba.
Polisi menggerebek ketiganya di kantor KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Bangun Jaya, Jalan Elang, Dusun Bakalan, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Jombang.
Ketiga pelaku adalah Yovan Hermansyah (21) asal Desa Ngunjung, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, kemudian Andi Yoansuroid (28) asal Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Tulungagung, serta Moch Zaenal (24) asal Kelurahan Wonorejo, Surabaya.
Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung melakukan pengintaian terhadap ketiga pelaku yang tinggal di asrama KSP. Setelah dipastikan ketiga korban memang kerap melakukan pesta sabu.
“Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat kita gerebek, Rabu (2/9/2020) malam, mereka sedang pesta sabu di teras KSP Bangun Jaya Bersama Cabang Jombang,” kata Kasatreskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, Sabtu (5/9/2020).
“Pimpinan KSP, yakni Yovan juga ikut dalam pesta sabu bersama dua karyawannya,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 0.30 gram, pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,66 gram, sejumlah alat hisap dan ponsel Vivo warna hitam miliki pelaku.
Kini, ketiga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancamannya 20 tahun penjara. (Mardiyah/Emp)