Modus Lama, Penyelundupan 6,5 Sabu dari Malaysia ke Madura Digagalkan

Barang Bukti Disita Polisi Saat Gelar Perkara Lintasjatim.com
Barang Bukti Disita Polisi Saat Gelar Perkara Lintasjatim.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Penyelundupan sabu sebanyak 6,5 kilogram dari Malaysia yang akan dikirim ke Sampang, Madura berhasil digagalkan Tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Kantor Wilayah satu.

Dua orang yang berperan sebagai kurir telah diamankan yaitu L (19) dan H (21), asal Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, terbongkarnya kasus ini merupakan hasil kerjasama tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Bea Cukai Kantor Wilayah satu.

“Jadi, awalnya didapati suatu informasi adanya kotak kontainer berisi sabu-sabu yang berasal dari luar negeri dan hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang,” jelas Trunoyudo didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di Mapolda Jatim, Senin (31/8/2020).

Polres Tanjung Perak langsung bergerak cepat dengan menyelidiki dan memperoleh alamat tujuan, yakni Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Sampai di lokasi, tim menunggu siapa orang yang bertugas mengambil paket. Kemudian, polisi langsung menangkap kedua tersangka dan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 6,5 kilogram.

“Dari penangkapan itu didapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kilogram,” papar Trunoyudo.

Kedua tersangka langsung digelandang petugas ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, kedua tersangka positif memakai sabu.

Polisi juga mengungkap modus lama yang digunakan pelaku yakni dengan mengemas sabu dalam kotak minuman susu. Kemudian, kurir mengirimkan barang haram tersebut dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Setelah ditindak lanjuti, ternyata alamat yang dituju adalah rumah kosong.

Dalam penyelundupan narkoba kali ini, polisi mengungkap bahwa telah menyelamatkan 98.2020 masyarakat Jawa Timur dan Madura dari bahaya narkoba.

“Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 15 orang, maka 6,548 kilogram sabu-sabu yang diamankan bisa menyelamatkan 98.220 orang, khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura,” jelasnya. (Mardiyah/Stj)

Pos terkait