LINTASJATIM.com, Sampang – Sepandai-pandai menyimpan bangkai pasti tercium juga, begitulah ungkapan yang sesuai dengan pengedar narkoba berisial MT (33).
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memanfaatkan santri di Pondok Pesantren Darul Amin Pandiyangan, Sampang, Madura.
“MT ini ditangkap pada Kamis (27/8/2020) pukul 17.20 WIB. Di rumahnya di Dusun Bejegung, Desa Astapah, Kecamatan Omben,” ujar AKP Abdul Hafidz, Kapolres Sampang dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Jumat (28/8/2020).
Hafidz menyebut MT ditangkap usai penyelidikan terkait serangkaian peristiwa di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal terkait transaksi sabu-sabu.
“Alhamdulillah setelah 3 hari pasca peristiwa itu kita mengamankan MT,” imbuh Hafidz.
Sebelum diringkus polisi, pelaku sempat kabur pada malam hari untuk menghindari kejaran polisi.
Dari pemeriksaaan sementara, motif pelaku menyimpan sabu di peci santri lantaran ada transaksi pesanan sabu. Sehingga nekat memperalat keponakannya sendiri yang juga santri di ponpes Darul Amin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sabu seberat 2,5 gram.
Sedangkan, keponakannya tak tahu menahu jika barang yang diselipkan dipecinya adalah sabu.
“Jadi anak kecil itu masih keluarga MT. Makanya tersangka selipkan suatu barang ke kopyahnya tanpa diketahui kalau diselipkan barang sabu,” terang Hafidz.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan isu penangkapan santri membawa sabu yang berujung pada penyekapan dua polisi yang dituduh rekayasa kasus narkoba. (Mardiyah/Aul)