Polisi Amankan 8,4 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia, 3 Pengedar Dibekuk

Barang Bukti dan Tersangka Saat Gelar Perkara
Barang Bukti dan Tersangka Saat Gelar Perkara

LINTASJATIM.com, Surabaya – Ditreskoba Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pengedaran narkoba jaringan internasional Malaysia- Indonesia dengan mengamankan seberat 8,4 kilogram.

Adapun modus yang digunakan untuk mengelabuhi pihak kepolisian adalah membungkus barang haram tersebut dengan bungkus teh herbal Cina. Polisi juga membekuk tiga pengedar yang menjadi tersangka.

Bacaan Lainnya

“Ada dua jaringan narkotika yang diungkap. Satu jaringan dari Jakarta yang ebrasal dari Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta,” papar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (26/8/2020).

Tersangka pertama adalah Hari Junanto, asal Sidomulyo, Sukomanunggal yang beralamat di Kelurahan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya. Tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Hari juga telah ditangkap pada 18 Juni yang lalu.

“Yang pertama untuk jaringan Jakarta disita barang bukti 5.320 gram yang berwarna kuning atau 5,3 kilogram, dari tersangka Hari Junanto yang ditangkap pada 18 Juni yang lalu, terus kami lakukan proses pengembangan,” ungkapnya.

Dari jaringan kedua yakni Pasuruan, polisi menangkap dua tersangka yaitu Lugianto warga Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan, dan Nafiin Saiful Anam warga Desa Pakel, Kecamaran Bareng, Jombang, yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Polisi menyita barang bukti seberat 3,1 kilogram sabu.

“Dari kedua jaringan ini, kami mengamankan 5,3 kilogram ditambah 3,1 kilogram, jadi totalnya 8,4 kilogram,” imbuhnya.

Truno menyebut bahwa barang haram tersebut banyak yang beredar dari jaringan Malaysia dan bisa masuk melalui jalur apapun baik darat, laut, hingga udara.

Truno menegaskan dari pengamanan barang bukti seberat 8,4 kilogram sabu itu, pihaknya mengklaim bisa menyelamatkan lebih dari 20.000 orang dari bahaya narkoba.

Ketiga tersangka, telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU tentang narkoba, dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (Mardiyah/Stj)

Pos terkait