LINTASJATIM.com, Madiun – Satreskrim Polres Madiun menangkap pencuri pompa air di Madiun. Petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Menahan.
Polisi berhasil mengendus setelah mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitaran daerah tersebut.
Pelaku berinisial SAA (28) warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan.
SAA kini harus mendekam di balik jeruji besi dan terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dirinya diringkus setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian 9 pompa air petani di Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku yang beraksi seorang diri itu melancarkan aksinya saat malam hari setelah pada sore harinya ia berkeliling di area persawahan dengan sepeda motornya untuk mencari mangsa.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri di sembilan lokasi dan sudah terjual delapan, yakni 4 unit dari Desa Garon, Kecamatan Balerejo, dan 5 unit dari Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun
“Tersangka menyembunyikan pompa air hasil curiannya di bawah pohon bambu yang rimbun, tepatnya di samping rumah warga di SMPN 1 Balerejo,” jelas Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto, Rabu (26/8/2020).
Eddwi juga menambahkan, pelaku menjual barang curiannya tersebut melalui Facebook dengan harga berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per unitnya.
“Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga merubah warna pompa air tersebut sebelum menjualnya,” tandas Eddwi. (Faziz/Stj)