LINTASJATIM.com, Malang – Nasib sial menimpa Dewi Kurnia (30), biduan asal Singosari, Kabupaten Malang ini menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh rekan seprofesinya, Reni Mozza.
Dalam kasus penipuan ini, Dewi menderita kerugian hingga 350 juta. Mulanya, Dewi ditawari untuk ikut investasi bisnis tembakau oleh Reni Mozza.
“Investasi tembakau dan bisnisnya ada di Kalimantan. Dia menawarkan keuntungan tidak menentu, misalnya hari ini kasih Rp 6 juta nanti kembali Rp 8 juta setelah 22 hari,” ungkapnya usai melaporkan ke pihak Polres Malang pada Rabu (26/08/2020).
Karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan, Dewi akhirnya ikut bergabung dalam investasi bodong tersebut. Dewi juga tak menaruh curiga sedikit pun karena Reno adalah rekan seprofesinya.
Didampingi Kuasa Hukumnya, Didik Lestariono, SH, MH, Dewi menjelaskan bahwa mulanya kesepakatan bisnis tersebut berjalan tanpa hambatan. Keuntungan pun didapatnya dengan lancar. Namun, lama kelamaan keuntungan tersendat hingga tak balik modal.
“Sebenarnya awal-awalnya cair terus, jadi saya percaya saja. Akhirnya saya investasi terus menerus sampai menumpuk sekitar Rp 350 juta,” imbuhnya.
Dewi juga mengungkap bahwa ada sekitar 10 orang lain yang menjadi korban penipuan investasi bodong Reni.
Reni juga mengatakan bahwa korban berjanji akan melunasi mencarian uang hingga tanggal 30 Juli 2020. Namun, hingga saat ini Reni menghilang dan nomer ponselnya tak aktif. Uangnya juga dibawa kabur olehnya.
Lebih lanjut, Reni akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mardiyah/Stj)