Tega, Suami di Sumenep Nekat Bakar Istrinya Karena Cemburu

Suami di Sumenep Nekat Bakar Istrinya Karena Cemburu
Suami di Sumenep Nekat Bakar Istrinya Karena Cemburu

LINTASJATIM.com, Sumenep – Ainur Rofiq (56) warga Jalan Balean Barat 39, Lowokwaru, Malang tega menyiram bensin dan membakar istri sirinya, Siti Nurbaya (45). Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku di dapur rumah di Jalan KH Mansur, Desa Pangarangan, Sumenep, Minggu (23/8/2020).

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkap aksi pembakaran dipicu lantaran terbakar cemburu karena istri sirinya diduga berselingkuh.

Bacaan Lainnya

Koronologi pembakaran itu berawal dari pelaku yang mendengar bahwa istri sirinya di Sumenep memiliki pria idaman lain.

Pelaku yang selama ini tinggal di rumah istri sahnya di Lowokwaru, Malang itu akhirnya berangkat dan menemui korban di Sumenep, Sabtu (22/8/2020).

Keduanya pun bersitegang di dapur hingga terjadi cekcok. Pelaku meminta korban untuk memanggil selingkuhannya. Namun, karena permintaan pelaku tak dipenuhi. Pelaku akhirnya menyiramkan bensin dan menyulut api ke tubuh korban.

“Tersangka nekat melakukan aksinya menyiramkan bensin ke tubuh istrinya lalu dibakar,” ungkap Widiarti, Rabu (26/8/2020).

Sebelum pelaku membakar korban, pelaku sempat meminta anak korban untuk membelikannya rokok. Namun, sekembalinya ke rumah ia mendapati ibunya berteriak dan mencium sesuatu yang dibakar di dapur.

Anak korban juga menjadi saksi bahwa pelaku telah menyiapkan dua gelas plastik dan dua botol bensin untuk melancarkan aksinya, namun tak terpikir pelaku akan melakukan tindakan keji tersebut.

Pelapor mengetahui bahwa terdapat gelas plastik warna ungu dan pink yang berisi bensin, ada dua botol bensin berada di meja makan,” imbuhnya.

Kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat ulahnya, korban mendapat luka bakar yang cukup parah.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua botol bensin hingga wadah botol bekas bensin yang dipakai untuk menyiram korban.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dan 2 subs 353 ayat 1 dan 2 subs 355 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan didahului dengan perencanaan yang menyebabkan luka berat. (Mardiyah/Aul)

Pos terkait