LINTASJATIM.com, Sumenep – YU (16) warga Desa Saur Saebus, Kecamatan/Pulan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengaku telah diperkosa oleh tetangganya sendiri yaitu IA (21).
“Berdasarkan pengakuan korban, ia diminta melayani nafsu pelaku sebanyak 3 kali sejak April 2020,” ujar Kapolsek Sapeken, Iptu Karsono, Sabtu (22/8/2020).
Peristiwa memilukan ini terjadi saat orang tua korban mendengar isu mengenai di sekolah bahwa anaknya telah hamil di luar nikah.
Saat mengkonfirmasi langsung kebenaran berita tersebut. Korban mengelak berita itu. Namun, saat diperiksa bidan hasilnya justru mengejutkan.
“Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku memang terlambat datang bulan. Kemudian orang tua korban ini membawa korban ke bidan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil 3 bulan,” terang Karsono.
Korban akhinya mengaku bahwa IA adalah pelaku yang telah membuatnya berbadan dua saat orang tuanya kembali menanyakan mengenai identitas pelaku.
Menurut pengakuannya, korban disetubuhi sebanyak tiga kali. Pertama, dilakukan di kamar mandi om korban pada April 2020, dan yang kedua dan ketiga dilakukan di kamar mandi milik korban.
Saat disinggung terkait perbuatan pelaku. IA justru menampik bahwa ia telah menghamili siswa yang masih SMA tersebut. IA tak mengakui perbuatannya, tetapi bersedia jika diminta menikahi korban.
Orang tua akhirnya melaporkan kasus ini pada Kepala Desa Saur Saebus dan mempertemukan kedua orang tua masing-masing pihak.
Namun, hasilnya tetap sama IA tak merasa telah menghamili korban. Pada malam harinya, pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ditanya terkait motif kebohongannya itu. IA mengungkapkan tak mau mengakui perbuatannya karena malu disaksikan banyak orang saat mediasi.
Buntut dari kebohongannya saat media berlangsung, menyebabkan orang tua korban melaporkannya pda Polsek Sapeken.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kaos lengan panjang warna hitam, rok panjang warna coklat, sebuah baju tidur, bagian atas baju tidur lengan panjang warna kuning, bagian bawah celana warna kuning, sarung kuning motif gambar bunga, serta kaos pendek warna biru.
Pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Mardiyah/Stj)