LINTASJATIM.com, Trenggalek – Satreskrim Plres Trenggalek mengamakan ED (36) warga asal Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Trenggalek, Jumat (21/8/2020).
Pelaku terbukti melakukan pengepulan benur lobster secara illegal dari nelayan di pesisir selatan. Dalam pengakuannya, pelaku telah mengirimkan lima kali benur lobster ke Jakarta untuk diekspor.
Ditangan pelaku polisi menyita beberapa barak bukti berupa ribuan benur lobster jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen, dan lainnya. Dengan rincian, 2.367 benur, 2300 jenis pasir, dan 67 lobster jenis mutiara.
“Pelaku kami amankan beserta barang bukti ribuan benur jenis pasir dan mutiara, tabung oksigen serta sejumlah peralatan pendukungnya,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring.
Lebih lanjut, ribuan benur lobster diperoleh dari nelayan di wilayah Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah diincar lama dan telah melakukan kesalahan yang sama sebanyak dua kali.
“Dia ini termasuk pemain lama, karena sudah dua kali berurusan hukum dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Terkait dengan sanksi atau hukuman pidana, polisi masih melakukan analisa hukum berupa pidana atau hanya sanksi administrasi.
Seperti diketahui, Kementrian Kelautan dan Perikanan telah membuka kebijakan ekspor lobster sehingga menimbulkan banyak perburuan ekspor secara besar-besaran baik secara legal maupun illegal. (Mardiyah/Stj)