Awalnya, video mesum itu dikirimkan ke teman sebaya korban. Niatnya, pelaku ingin mencari mangsa selanjutnya, yakni teman korban yang sama-sama masih di bawah umur.
“Pelaku masih tersangkut kasus pencabulan dan persetubuhan ya kali ini. Apakah pelaku bisa dikatakan seorang pedofilia, ini masih kami dalami,” imbuh Hendi.
Paksa dan Rekam Adegan Mesum
Sementara aksi pencabulan yang dilakukan M terhadap anak tirinya yang berumur 12 tahun juga dilakukan di bawah paksaan.
Tak hanya memaksa, pelaku M juga merekam sendiri adegan tak senonoh saat ia mencabuli anak tirinya itu. Ia merekam menggunakan telepon genggam miliknya.
Kepada polisi, M mengaku sudah berkali-kali mencabuli anak tirinya. Di mana pertama kali ia lakukan sekitar awal 2020, hingga akhirnya terbongkar Agustus 2020 ini.
Pelaku M mencabuli anak tirinya di rumahnya ketika sang ibu korban tak ada di rumah. (Stj/aul)