LINTASJATIM.com, Situbondo – Polisi menerima lima laporan terkait kekerasan yang dilakukan oleh oknum PSHT, Minggu (9/8/2020). Lalu disusul oleh 19 laporan terkait kerusakan bangunan atau harta benda seperti pece kaca rumah, mobil, maupun dagangan milik warga.
Kasus pengrusakan dan penganiyaan tersebut dilakukan di dua tempat yaitu desa Kayuputih Kecamatan Panji dan desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Polisi telah menetapkan oknum yang telah melakukan perbuatan meresahkan warga tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Ditreskrimum Kombes Pitra Adrias Ratulangie, Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Puji Hendro Wijoyo serta Kapolres Situbondo AKBP Sugandi merilis 80 orang dan 45 oknum PSHT sebagai tersangka, Rabu (12/8/2020).
Diantara 45 tersangka tersebut, 9 orang masih berstatus dibawah umur sehingga dikembalikan pada orang tua. Polisi menjelaskan bahwa 80 orang telah diamankan dan 22 orang pelaku masih dibawah umur.
Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangie mengungkap bahwa kejadian ini ada di dua TKP. Namun, sebetulnya ada di satu TKP, hanya kebetulan dipisahkan oleh badan jalan.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan pemeriksaan guna mendalami kasus ini. Tak menutup kemungkinan bahwa tersangka akan bertambah. Kasus ini telah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 170, pasal 214, 216 dan pasal 55, 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup tinggi. Bisa 5 tahun sampai 8 tahun penjara, bahkan bisa lebih jika dianggap ada sesuatu yang memberatkan majelis hakim,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Andreas Ratulangi, dalam jumpa pers di Mapolres Situbondo, Rabu (12/8/2020). (Mardiyah/Aul)