LINTASJATIM.com, Surabaya – Polisi akhirnya menangkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama, predator fetish pocong di Kalimantan Tengah. Gilang ditangkap di kediaman tantenya dan telah diamankan di Surabaya.
Gilang juga sudah menjalani rapid test di RSUD Kapuas dengan hasil non reaktif sehingga langsung diterbangkan ke Surabaya.
Kasus Gilang terungkap setelah salah satu korban menceritakan aksi fetish pocongnya berkedok riset di media sosial. Sontak kasus ini menghebohkan jagat dunia maya dan menjadi perbincangan warganet.
Gilang mengaku mendapat kepuasan seksual dari hasil video-foto orang yang dibungkus jarik tersebut.
“Dari hasil penyidikan, motif tersangka sejauh ini adalah, mohon maaf rangsangan seksual, ketika melihat orang dibungkus dengan jarik seperti jenazah,” terang Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edison Isir kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020).
Gilang melancarkan aksinya dari tahun 2015 hingga 2020. Hingga kini korban fetish pocong berjumlah 25 orang berdasarkan pengakuan Gilang.
Namun, tak menutup kemungkinan adanya tambahan jumlah korban, sehingga polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
“Sejauh ini dari keterangan tersangka ada 25 korban,” imbuhnya.
Sementara itu, laporan yang masuk di Unair center sebanyak 15 orang. Seperti diketahui pihak kampus Unair juga mendirikan Unair center untuk menampung aduan korban fetish pocong yang dilakukan Gilang.
Gilang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 29 Jo Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016. Keduanya merupakan Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Namun, polisi menambahkan bahwa Gilang tidak dijerat pelanggaran pasal pelecehan seksual lantaran masih belum memenuhi unsurnya. (Mardiyah/Stj)