Aniaya Dokter RSUD Blambangan Sebab Pelayanan Lelet, Ketua LSM Banyuwangi Resmi Ditahan

Jadi Tersangka Ketua GMBI Banyuwangi Resmi Ditahan
Jadi Tersangka Ketua GMBI Banyuwangi Resmi Ditahan

lINTASJATIM.com, Banyuwangi – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan mengenai penahanan Subandik Ketua GMBI Banyuwangi.

Subandik ditahan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan atau tindakan kekerasan terhadap petugas medis di RSUD Blambangan ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media.

Bacaan Lainnya

Penahanan terhadap Subandik merupakan buntut dari keributan dengan tenaga medis saat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Blambangan Banyuwangi pada hari Selasa (28/7/2020) dini hari.

“dr Muhammad Kaharuddin Mirzani saat itu sedang menjalankan tugas sebagai dokter jaga di IGD RSUD Blambangan. Kala itu menerima Subandik sedang mengantarkan warga yang sakit dan memerlukan tindakan medis yang cepat,” ungkapnya.

Karena merasa kecewa dengan pelayanan petugas IGD RSUD Blambangan yang dinilai tidak profesional, spontan memancing emosi Subandik dan menumpahkan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik ke dr. Muhammad Kaharrudin Mirzani.

“Setelah keributan berlalu dan menjadi korban kekerasan fisik
Dokter umum rumah sakit milik Pemkab Banyuwangi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Banyuwangi dengan didampingi sejumlah tenaga medis,” jelas Arman.

Terkait kasus yang dilaporkan dr. Muhammad Kaharrudin Mizani, ketua LSM GMBI Subandi memenuhi panggilan penyidik Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan.

Kehadiran Subandi nampaknya mendapat suport dari puluhan anggota LSM GMBI. Mereka menunggu proses penyidikan hingga petang di depan Mapolresta Banyuwangi.

Dalam kasus ini tindakan tersangka sudah dilengkapi alat bukti termasuk keterangan para saksi. Ketua LSM GMBI yang berseragam doreng itu resmi menyandang status tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (03/08/2020).

“Sedangkan tindak pidana yang dikenakan pada pasal 170 jo 351 jo 214 KUHP dengan sanksi hukuman penjara 8 tahun,” tegas Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin. (Choirul A/Aul)

Pos terkait