LINTASJATIM.com, Kediri – Petugas Satpol PP Kota Kediri, TNI, dan Polri membubarkan resepsi pernikahan di Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri pada Jum’at sore (24/7/2020).
Akibatnya, seluruh tamu undangan yang berasal dari Sidoarjo tersebut diminta meninggalkan lokasi. Satpol PP langsung menegur dan memberi imbauan pada pemilik hajatan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Kediri resmi mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu isinya adalah belum mengizinkan kegiatan yang mengumpulkan massa. Termasuk menggelar resepsi pernikahan.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri angkat bicara mengenai hal ini. Menurutnya, pembubaran resepsi tersebut berawal dari salah satu laporan warga.
“Setelah mendatangi lokasi resepsi. Tempat tersebut sudah ramai oleh kerumunan massa. Tamu undangan sudah hadir semua,” ungkap Khamid.
Nur Khamid menyayangkan kejadian ini, karena sesuai perwali Nomor 16 tahun 2020 acara resepsi pernikahan belum izinkan.
“Hanya acara ijab qobul saja yang diizinkan, itu pun harus memenuhi protokol kesehatan yang berlaku,”terangnya.
Diantaranya, membatasi peserta undangan hanya 6 orang saja yang terdiri dari mempelai perempuan, mempelai laki-laki, dua orang saksi, dan kedua orang tua. Acara ijab qobul tersebut juga harus dilaksanakan di KUA.
Menurut keterangan pemilik hajat. Acara ijab qobul telah dilaksanakan pagi tadi dan dilanjutkan acara resepsi pada sore ini. Namun, batal dilakukan karena petugas datang membubarkan acara tersebut.
Petugas gabungan terpaksa membubarkan acara karena pandemi Covid-19 masih merebak. Sang pemilik hajat sebenarnya telah mengetahui bahwa menggelar acara resepsi tak izinkan.
Bahkan perangkat desa setempat telah memperingatnya. Namun, peraturan tak dipatuhi dan pihak keluarga tetap ngotot mengadakan resepsi. (Dyah/Aul)