LINTASJATIM.com, Surabaya – Polisi meringkus seorang Notaris terkait penipuan dan penggelapan terhadap kliennya hingga 65 Miliar Rupiah. Tersangka adalah Desi Chrisnawati (53) asal Dukuh Pakis, Surabaya.
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi mengungkap modus yang digunakan tersangka adalah meminjamkan dana talangan hingga membeli rumah yang membuat para korban akhirnya kepincut.
“Jadi, tersangka ini menjanjikan keuntungan 5 persen dari total pinjaman dana yang diperoleh dari korban. Namun, setelah dana itu diterima, malah digelapkan oleh tersangka,” ungkapnya, Kamis (23/07/2020).
Kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan salah korbaninisial P. Kemudian polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Namun, makin lama justru korban yang tertipu semakin bertambah.
Bahkan laporan yang masuk totalnya ada 15. Dan jika dijumlah kerugiannya mencapai 65 miliar,” jelasnya.
Tersangka juga pernah melancarkan aksi liciknya dengan menjualkan rumah seharga 3 Miliar pada korban.
Jika sertifikat rumah sudah dikantongi maka tersangka akan menggadaikannya ke bank dan uangnya akan dibawa kabur tanpa dikembalikan pada pemilik rumah lagi.
Kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi karena telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Dyah/Stj)