LINTASJATIM.com, Bojonegoro – Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap kakek asal Temayang, Bojonegoro inisial PN (72). Kakek tua bangka itu ditangkap karena mencabuli gadis berusia 14 tahun.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban. Saat beraksi rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal pergi oleh orang tuanya.
mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya ketika rumah korban sepi
“Pelaku melakukan aksinya di rumah korban yang sedang sepi,” jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan pada Selasa, (21/7/2020).
Korban inisial GS merupakan tetangga pelaku dan telah mengenal korban dengan akrab. Saat itu korban berada di rumah sedang menonton TV dan bermain ponsel.
Nahas, karena rumah sedang sepi pelaku tiba-tiba masuk ke dalam rumah korban dan melampiaskan nafsunya.
Pelaku kemudian mendekap dan memegangi korban hingga terjadilah perbuatan tak senonoh terhadap gadis yang masih SMP tersebut.
“Usai mencabuli korban. Pelaku member korban uang Rp. 20 ribu,” tambahnya.
Kapolres mengatakan, motif korban melakukan pencabulan adalah karena tak bisa menahan gairah nafsu birahinya.
Apalagi diketahui sang istri telah lama mengidap sakit selama 10 tahun dan tak diberi nafkah lahir batin.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2), UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 menjadi Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Dyah/Aul)