LINTASJATIM.com, Kediri – Mantan Camat Kras, Kabupaten Kediri terpaksa harus berurusan dengan polisi. Hal itu terkait dugaan penipuan terhadap korban yang ingin menjadi perangkat desa.
Mantan Camat yang berinisial SH tersebut diduga telah menjanjikan jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras. Bahkan, korban mengaku rugi hingga Rp 125 juta.
“Kasusnya tahun 2016. Waktu itu seluruh kades se-Kecamatan Kras diundang oleh SH ke pendopo kecamatan. Di depan para kades SH menyampaikan bahwa di Kabupaten Kediri sedang membuka pengisian perangkat desa,” ungkap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Selasa (21/7/2020).
Saat itu SH juga meminta para kades agar mempersiapkan diri. Apabila para kades mempunyai calon supaya dikondisikan kemudian disampaikan ke SH.
“Waktu itu ada lima desa yang akan mengisi perangkat desa. Yaitu Desa Kanigoro, Desa Kras, Desa Jambean, Desa Pelas, dan Desa Butuh. Dan SH berpesan kalau punya calon yang akan diajukan agar siap dikondisikan,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan, kelima desa sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait jabatan perangkat desa.
“Pada saat itu sudah masuk tahap pendaftaran. Tetapi tahapan itu sempat tertunda dengan alasan peraturan belum turun,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Kades Kanigoro kepada anggota Satreskrim Polres Kediri, SH meminta uang kepada korban secara secara bertahap. Pelaku dengan terang-terangan meminta uang kepada calon perangkat desa yang akan diusung.
“Pertama pelaku meminta uang sebesar Rp 25 juta. Oleh Kades Kanigoro uang diserahkan kepada SH secara tunai di ruang kerja Camat Kras dan diterima langsung oleh SH,” jelas AKP Gilang.
Tetapi setelah beberapa bulan kemudian SH kembali meminta uang kepada Kades Kanigoro sebesar Rp 50 juta.
“Ini terjadi pada Juni 2016, akhirnya kades memberikan uang Rp 50 Juta melalui transfer antar bank. Tak selesai sampai di situ, di awal tahun 2017, pelaku kembali meminta kepada kades uang sebesar Rp 50 juta dan diserahkan secara tunai di ruang Camat Kras,” imbuh AKP Gilang.
Pada saat pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kecamatan Kras tahun 2017/2018 yang diikuti Desa Kanigoro dan Desa Banjaranyar, calon yang dijanjikan dan telah menyerahkan uang kepada SH, ternyata tidak ada yang lolos.
Namun, uang yang diserahkan Kades Kanigoro, sampai saat ini belum dikembalikan oleh SH. Bahkan SH tidak mengakui pernah menerima uang tersebut. Akibatnya, Kades Kanigoro mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta.
SH yang kini menjadi Camat Grogol, Kediri mengaku masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Sebab, saat ini dirinya baru saja dipanggil polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penipuan.
“Mohon maaf, saya memang kemarin diminta polisi untuk dimintai keterangan perihal dugaan saya menerima uang, tapi saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait hal tersebut karena masih dalam proses,” jelas SH seperti dilansir pada laman detik.com. (Dt/Stj)