LINTASJATIM.com, Gresik – Seorang modin yang ada di dalah satu desa di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tindakan memalukan itu dilakukan oleh pria berinisial SLM (55) kasi kesejahteraan (kesra) yang merupakan perangkat desa bidang keaagamaan setempat.
Mirisnya, korban yang masih tetangga tersebut merupakan anak yatim. Sebut saja Intan (nama samara, red), bocah berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan perbuatan cabul yang mengarah pada persetubuhan ini tega dilakukan terlapor sejak korban kelas 4 SD. Dan kasus ini terkuak setelah terlapor bertamu ke rumah kerabat korban untuk melamarnya (Intan).
“Awalnya dari pihak keluarga tidak tahu kejadian ini. Kami justru tahunya dari dia (SLM) sendiri yang mau melamar cucu dari saudara saya. Kami dari keluarga juga kaget, masak anak masih kecil kok sudah mau dinikahi,” ujar MSD (45), saudara dari kakek korban.
Dari situlah pihak keluarga curiga dan mendesak korban untuk jujur. Akhirnya diceritakan oleh korban, lanjut MSD, bahwa terlapor sudah beberapa kali mencabulinya.
“Korban ini memang sering dolan (bermain) ke rumah (diduga) pelaku karena cucunya teman seumuran. Yang heran, kok tega berbuat seperti itu. Katanya (korban) pernah dicabuli di sebuah makam, pernah juga di sebuah rumah,” ucapnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Joko Supriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan, Djoko menyebut kasus ini bukan sekedar dugaan pencabulan tapi sudah mengarah kepada persetubuhan anak di bawah umur.
“Laporannya sebelum bulan puasa lalu. Sekarang kasus ini sudah tahap penyidikan dan kami juga datang ke rumah korban untuk melakukan penyitaan barang bukti,” paparnya.
Disinggung terkait perkembangan laporan kasusnya, hingga kini masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat terlapor. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi dan juga terlapor.
“Kita akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bulan ini,” pungkasnya. (Klkjtm/Sut)