LINTASJATIM.com, Malang – Akibat melakukan perlawanan saat ditangkap, Satreskrim Polresta Malang akhirnya melumpuhkan pelaku bandit spesialis pencurian motor dengan peluru.
Pelaku adalah Agus Setiawan (22), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Akibat melawan saat dilakukan penangkapan, terpaksa pelaku dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya,” ungkap Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Jum’at (10/7/2020).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku tak melancarkan aksinya sendirian. Melainkan ditemani oleh anggota komplotan lain yakni BG dan SJ yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Sebelum tertangkap dalam kasus curanmor ini, pelaku dan komplotannya sudah melakukan kejahatan serupa di dua TKP berbeda,” tambahnya.
Modus yang digunakan Agus, BG, dan SJ dalam memuluskan aksinya adalah melakukannya secara hunting dengan berboncengan mengendarai satu motor sebagai sarana.
Polisi menemukan salah satu motor yang mereka curi yaitu Honda Vario 150 nopol N 6491 ABJ, pada Selasa (30/6/2020) lalu pukul 20.30 di jalan Kaliurang Barat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Polisi juga menjelaskan masing-masing peran dalam melakukan aksi curanmor ini.
“Dalam perannya, Agus Setiawan bertugas sebagai ekskutor yang membobol motor dengan kunci T. Sementara BG dan BJ bertugas sebagai joki serta mengawasi situasi di TKP pencurian,” terangnya.
Agar aksinya tak terendus pihak kepolisian. Motor curian tersebut dibawa ke rumah Agus dan diganti plat nomernya dengan plat nomer palsu S 5925 RI.
Para pelaku curanmor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Dyah/Stj)