LINTASJATIM.com, Pasuruan – Polisi mengamankan 6 dari tujuh pelaku pencurian dan pengeroyokan terhadap Geovani Adi Suryanto (17), warga Lingkungan Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum penangkapan polisi telah mengantongi identitas pelaku. Namun, kawanan pelaku ini kabur terlebih dahulu usai menganiaya korban lantaran melihat kondisi korban yang tak sadarkan diri dan mendapat luka yang cukup parah.
Kawanan pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini adalah Dwi Kurniawan (19), asal Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Muhammad Suparman (23), Kolek Budi Santoso (21), Iik Yofi (42), Mahfud (40), dan Muhammad Abidin (20), yang semuanya merupakan warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasus pengeroyokan dan penculikan ini terjadi pada Rabu (10/6/2020) lalu di exit Tol Randupitu, Gempol. Korban diculik terlebih dahulu menggunakan mobil. Setelah itu korban dianiya selama dalam perjalanan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkap motif aksi main sendiri ini dipicu masalah pribadi.
“Motif penculikan dan penganiayaan secara bersama-sama ini permasalahan pribadi. Korban ini berpacaran dengan adik Dwi Kurniawan, namun orang tuanya tidak setuju. Akhirnya korban diputus, namun tidak terima,” jelasnya, Kamis (10/7/2020).
Polisi langsung bertindak persuasif dengan rekan-rekan korban karena khawatir adanya aksi balasan.
Kawanan pelaku ini diganjar dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 80 ayat 2 subs pasal 81 ayat 2 UU RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Serta subs pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan subs pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Dyah/Stj)