Akibat Pisah Ranjang, Kakek Warga Talun Blitar Cabuli Anak 4 Tahun

Kakek di Blitar Cabuli Balita Usia 4 Tahun
Kakek di Blitar Cabuli Balita Usia 4 Tahun

LINTASJATIM.com, Blitar – Entah apa yang merasuki kakek berinisal NY (68) sehingga tega mencabuli anak berusia 4 tahun. Korban merupakan tetangganya sendiri.

NY warga Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu mengaku terangsang ketika melihat balita tersebut.

Bacaan Lainnya

Perbuatan kakek NY terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya.

“Korban mengeluh sakit. Sakit dirasakan korban di alat kelaminya. Ayah korban kemudian mendesak korban untuk bercerita  kejadian yang telah dialaminya. Korban kemudian mengaku telah dicabuli kakek NY,” terang Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Rabu (8/7/2020).

Kapolres menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan kakek itu berawal ketika korban bersama ayahnya di depan rumah sedang menjemur kasur.

Disaat yang sama, korban melihat pelaku yang sedang memberi makan ayamnya sehingga korban menghampiri pelaku karena tertarik dengan ayam.

Ketika ayah korban sudah masuk rumah, si NY lantas mengajak korban masuk ke rumahnya dengan memberikan iming-iming minum sari buah. Dari sinilah pelaku melancarkan aksinya. NY merayu korban dan mencabuli balita tersebut di siang bolong.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Juni lalu. Kepada polisi, pelaku mengatakan tergoda dengan kulit korban yang mulus dan bersih. Karena itulah hasrat seksual pelaku memuncak.

“Saya merangsang setiap melihat anak (kulitnya) putih karena saya pisah dengan istri sudah 4 tahun. Baru sekali ini aja pak,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Blitar, Rabu (8/7/2020).

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ayah korban kemudian memanggil anaknya untuk menceritakan kronologi kejadian dalam mediasi di kantor desa setempat. Namun karena tidak menemukan solusi, ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Polisi yang menerima kemudian mengamankan pelaku NY. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kaos dalam warna putih, satu potong celana dalam warna putih, satu bungkus minuman sachet, satu potong baju kaos berkerah lengan pendek warna putih, satu potong celana kolor pendek warna abu-abu, dan hasil visum et repertum terhadap korban.

“Akibat perbuatanya, pelaku kakek NY dijerat Pasal 82 Undang-Umdang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkas Fanani. (Hks/Aul)

Pos terkait