LINTASJATIM.com, Surabaya – Berbagai cara dilakukan untuk bisa memakai atau mengedarkan barang haram Narkoba. Baru-baru ini seorang pria di Surabaya menyembunyikan narkoba di antara lembaran kitab suci Al-Qur’an.
Pelaku yang mengakali petugas tersebut adalah Slamet Riyadi (45) warga Jalan Tenggumung Wetan, Gang Delima, Wonokusumo, Semampir, Surabaya.
Kronologi ditangkapnya pelaku pada Jum’at (26/6/2020) tersebut berawal saat petugas membongkar kamar pelaku.
Di dalam kamar tersebut ditemukan tiga paket sabu seberat 1,10 gram. Fatalnya lagi pelaku menyembunyikan barang terlarang itu di dalam Al-Qur’an.
Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membenarkan hal ini. “Ini merupakan modus pelaku untuk mengecoh petugas agar tidak diperiksa,” ungkapnya.
Dalam pengakuannya, pelaku membeli barang haram tersebut dari Bandar bernama Haikal dengan membeli paket sabu seharga 3 juta dan akan dipecah menjadi 15 paket dan 12 paket diantaranya telah terjual.
“Tersisa tiga paket sudah diamankan petugas,” tambahnya seperti dikutip dari iNews.id.
Pelaku menjual kembali sabu dengan harga 100 ribu hingga 300 ribu per paket. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung tersebut, rela menjajakan sabu karena terdesak masalah ekonomi.
Polisi menyita barang bukti berupa paket sabu 1,10 gram, satu unit ponsel, satu struk pembayaran bank, dan Al-Qur’an.
Pelaku mengatakan bahwa pertama kali menyelipkan sabu di dalam Al-Qur’an. Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Dyah/Stj)