Tes Psikologi Ungkap Dugaan Asusila Berulang

Ilustrasi pencabulan anak. Sumber foto: www.detik.com
Ilustrasi pencabulan anak. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Hasil pemeriksaan psikologi terhadap seorang anak yang menjadi korban dugaan pencabulan dan persetubuhan di Sidoarjo mengungkap indikasi bahwa tindakan asusila tersebut terjadi dalam rentang waktu yang lebih panjang dari dugaan awal. Kasus ini menyeret nama pimpinan padepokan yang dikenal sebagai Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang.

Dikutip dari detikJatim.com, Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengatakan temuan dari tes psikologi di Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya berlangsung selama satu tahun.

Bacaan Lainnya

“Hasil tes psikologi secara jelas menyatakan korban mengalami tindakan asusila dalam jangka waktu panjang. Dari hasil tersebut diketahui bahwa kejadian sudah terjadi sebelum Mei 2025, sehingga bukan hanya berlangsung selama satu tahun seperti yang selama ini diperkirakan,” kata Dimas, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dimas, keterangan korban mengarah pada dugaan bahwa terlapor memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban. Terlapor disebut memiliki hubungan baik dengan paman dan bibi korban sehingga kerap datang ketika keduanya sedang tidak berada di rumah.

“Terduga pelaku memiliki hubungan dekat dengan paman dan bibi korban. Saat mereka sedang bekerja atau tidak berada di rumah, terduga pelaku kerap datang menemui korban,” ujarnya.

Korban juga mengaku beberapa kali diajak pergi menggunakan mobil menuju sebuah rumah yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Lokasi tersebut disebut dalam kondisi sepi dan minim aktivitas orang lain.

“Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat singgah. Situasinya sepi dan tidak ada orang lain sehingga korban berada dalam kondisi yang rentan,” ungkap Dimas.

Berdasarkan pengakuan korban, dugaan tindakan asusila itu terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang lama. Frekuensinya disebut mencapai empat hingga lima kali dalam satu bulan.

“Korban menerangkan bahwa peristiwa itu bisa terjadi empat sampai lima kali dalam satu bulan dan berlangsung terus menerus selama lebih dari satu tahun,” jelasnya.

Selain itu, korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman yang membuatnya enggan melapor. Terlapor diduga menggunakan kekerasan fisik serta intimidasi agar korban tetap bungkam.

“Korban mengaku pernah dijambak, dipaksa, dan mendapatkan ancaman sehingga tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun,” kata Dimas.

Korban juga disebut mengalami tekanan psikologis karena diyakinkan bahwa keluarganya akan lebih mempercayai terlapor dibanding dirinya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum meminta penyidik mendalami keberadaan surat keterangan sakit yang diduga berlaku surut dan disebut digunakan oleh terlapor.

“Sampai saat ini terlapor tidak mengakui tuduhan yang disampaikan korban. Kami juga menemukan adanya surat keterangan sakit yang berlaku mundur. Hal ini perlu didalami penyidik agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara objektif,” tegas Dimas.

Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban.

Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi, maupun pihak terlapor untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut.

Pos terkait