Pimpinan Padepokan Dilaporkan dalam Kasus Asusila

Jumpa pers kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan pimpinan padepokan di Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com
Jumpa pers kasus dugaan pencabulan anak yang dilakukan pimpinan padepokan di Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Seorang pimpinan padepokan di Kabupaten Sidoarjo yang dikenal dengan nama Ki Sodolanang atau Habib Kibuyut Sodolanang dilaporkan ke Polresta Sidoarjo atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap seorang anak.

Dikutip dari detikJatim.com, laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/883/2.002.6/SPKT/Polresta Sidoarjo tertanggal 26 Maret 2026. Korban diketahui masih berusia 17 tahun saat dugaan peristiwa pertama kali terjadi pada Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum korban, Dimas Yemahera Al-Faruq, mengungkapkan bahwa kliennya baru berani melaporkan kasus tersebut setelah melewati tekanan psikologis yang cukup berat. Menurutnya, posisi terlapor sebagai tokoh yang dihormati menjadi salah satu alasan korban memilih bungkam selama berbulan-bulan.

“Korban membutuhkan waktu cukup lama untuk berani mengungkap apa yang dialaminya. Posisi terduga pelaku sebagai pimpinan padepokan membuat korban merasa takut dan tertekan untuk berbicara,” kata Dimas, Selasa (9/6/2026).

Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan tindak asusila itu disebut terjadi lebih dari satu kali dalam rentang Mei 2025 hingga Februari 2026. Sejumlah lokasi di kawasan perumahan di Kabupaten Sidoarjo disebut menjadi tempat kejadian yang kini tengah didalami aparat kepolisian.

Dimas menjelaskan, adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara korban dan terlapor diduga turut memengaruhi keberanian korban untuk melapor. Korban, kata dia, merasa khawatir kesaksiannya tidak dipercaya karena terlapor dikenal luas dan memiliki pengaruh di lingkungan sekitarnya.

“Yang bersangkutan dikenal sebagai tokoh yang dihormati dan dipercaya. Korban merasa tidak akan dipercaya apabila menyampaikan kejadian yang dialaminya. Bahkan ada kekhawatiran justru korban yang akan disalahkan,” ujarnya.

Selain itu, korban disebut mengalami ketakutan terhadap kemungkinan tekanan sosial dan penilaian negatif dari lingkungan sekitar apabila kasus tersebut terungkap.

“Korban takut dikucilkan, takut dianggap mencemarkan nama baik seseorang yang dihormati masyarakat, dan takut menghadapi tekanan sosial yang mungkin muncul apabila kasus ini terungkap,” tutur Dimas.

Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Mereka juga menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada penyidik Polresta Sidoarjo yang saat ini masih menangani kasus tersebut.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga berharap korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga kini, penyidik Polresta Sidoarjo masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Terlapor belum memberikan keterangan kepada publik terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pos terkait