LINTASJATIM.com, Gresik – Kasus penipuan Surat Keputusan (SK) PNS di Kabupaten Gresik terus berkembang. Temuan terbaru mengarah pada dugaan keterlibatan dua oknum aparatur sipil negara (ASN), yang disebut menjadi aktor di balik praktik ilegal tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik, Achmad Washil, membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menyebut satu oknum masih aktif sebagai ASN, sementara satu lainnya sudah tidak lagi menjabat.
“Informasinya ada satu ASN aktif yang terlibat dan juga ASN yang nonaktif,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Kasus ini telah menimbulkan korban yang tidak sedikit. Hingga kini, sebanyak 14 orang dilaporkan menjadi korban penipuan yang mencatut nama Pemerintah Kabupaten Gresik.
Washil mengungkapkan, oknum ASN nonaktif yang diduga terlibat ternyata memiliki rekam jejak pelanggaran serupa.
“Dulu juga pernah memasukkan THL non prosedural dan terkena teguran sampai dipecat,” katanya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan celah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kosong. Korban dijanjikan bisa lolos tanpa mengikuti tes resmi dengan imbalan uang dalam jumlah besar.
“Info dari BKPSDM untuk nominal sekitar Rp 50 juta sampai ratusan juta,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak terkait, termasuk BKPSDM. Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala BKPSDM juga ikut diselidiki.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa jika keterlibatan ASN terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Termasuk pelanggaran berat. Kemungkinan besar dipecat (ASN yang terlibat),” tandas Washil.





