Skill Dewa, Sindikat Penipu Online Ini Punya 1001 Cara Kelabuhi Korban

Sindikat Penipuan Online

LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil meringkus tersangka sindikat penipuan online. Komplotan ini ternyata sudah ahli dalam mengelabuhi korbannya.

Tak hanya melakukan peretasan nomer telepon dan aplikasi WhatsApp, mereka juga bisa menyamar sebagai seseorang dan melakukan penipuan dengan modus meminjam uang.

Bacaan Lainnya

Para pelaku kejahatan online tersebut beroperasi di 13 daerah yang tersebar di Indonesia. Selain meretas nomor WA, pelaku juga melakukan penipuan online dengan 10 modus berbeda.

“Banyak modus yang dilakukan oleh komplotan ini,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada detikcom, Selasa (30/6/2020).

Kapolresta menyampaikan modus operandi penipuan online yang dilakukan mereka. Diantaranya meretas nomor WA milik orang lain (pengguna), lalu meminjam uang kepada teman-teman pengguna whatsapp seolah-olah sebagai pemlik/pengguna nomor whatsApp yang asli.

Menyebar undian berhadiah di perumahan (terungkap polres malkot tahun 2018); menyebar cek palsu bernilai miliaran dan SIUP palsu di perumahan dan sekitar kantor perusahaan yang mana pada dokumennya tertera nomer HP yg bisa dihubungi korban.

Setelah korban menelpon nomor Hp tersebut, pelaku menjanjikan akan memberi imbalan atas ditemukannya cek itu yang akhirnya pelaku menipu korban untuk mentransfer uang dan menelepon mengaku sebagai keluarga yang sedang tertimpa musibah.

“Ada pula pelaku berpura-pura sebagai keluarga dari orang yg berperkara untuk dimintai uang dijanjikan akan membebaskan orang yang berperkara. Menelpon mengaku sebagai polisi membohongi orang bahwa keluarganya tertangkap kasus narkoba, untuk dimintai uang tebusan serta menelpon pengusaha mengaku sebagai pejabat polisi meminta uang saat ada serah terima jabatan di kepolisian,” tambahnya.

Ada pula cara pelaku dengan modus menipu restoran memesan makanan yang akhirnya si korban (pihak restoran) mengirim pulsa kepada pelaku dengan janji akan dibayar lunas berikut pesanan makanannya saat pesanan makanan diantar ke tempat tujuan yang palsu; menelpon pengusaha mengaku sebagai pejabat meminta uang dengan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan; menelpon orang mengaku sebagai polisi menawarkan lelang mobil barang bukti dengan tujuan meminta uang muka pembelian mobil lelang.

“Yang terakhir dengan menyebar kupon berhadiah yang dimasukkan dalam bungkus sabun ataupun snack,” pungkasnya.

Sindikat penipuan online di Indonesia dibongkar oleh Polresta Banyuwangi. Tiga orang pelaku penipuan dengan meretas nomer telepon dan aplikasi WA dan menipu warga dengan meminjam uang ditangkap. Sementara 14 orang pelaku lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

Source: detik.com, Lihat Artikel Asli

Pos terkait