LINTASJATIM.com, Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu memperluas penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mulai dimintai keterangan untuk mengungkap alur kasus tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, sedikitnya lima ASN telah diperiksa pada Senin (6/4/2026). Mereka berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan pengelolaan pasar, mulai dari kepala unit pelaksana teknis hingga staf pengolah data.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas tahap awal pendalaman.
“Pemanggilan yang kami lakukan ini memang untuk menggali informasi terkait kasus yang saat ini sedang kami tangani,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Tak hanya ASN, penyidik juga meminta keterangan dari kalangan pedagang. Sejumlah perwakilan pedagang Pasar Among Tani tampak memenuhi panggilan kejaksaan guna memberikan informasi tambahan terkait mekanisme jual beli kios dan los.
Menurut Wisnu, tim tindak pidana khusus (Pidsus) masih terus mengumpulkan data dan keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Saat ini tim Pidana Khusus (Pidsus) masih bekerja untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Batu juga telah melayangkan pemanggilan terhadap 12 perwakilan pedagang untuk diperiksa pada 7 hingga 8 April 2026. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada akhir Maret lalu.
Proses penyelidikan masih berjalan, dan kejaksaan belum menyimpulkan adanya pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.





