LINTASJATIM.com, Gresik – Upaya peredaran narkotika lintas pulau yang menyasar wilayah Bawean hingga Gresik berhasil digagalkan aparat kepolisian. Enam orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut kini diamankan setelah penyelidikan intensif yang berawal dari laporan masyarakat.
Dikutip dari detikJatim.com, kasus ini mencuat setelah warga melaporkan maraknya peredaran sabu di Pulau Bawean. Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut hingga menangkap tersangka BF saat hendak melakukan transaksi menggunakan metode ranjau atau titik pengambilan barang.
Pengembangan kasus membawa petugas pada sejumlah nama lain. DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Sementara NRS dan MA diduga menjadi pengedar di Bawean, dan BS diamankan di Gresik sebagai pemasok utama jaringan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang ditangani secara serius oleh jajarannya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk menghindari pengawasan. Salah satu modus yang terungkap adalah menyamarkan sabu dalam paket barang seperti sepatu dan pakaian.
“Para pelaku menggunakan modus pengiriman lintas pulau dengan menyamarkan narkotika dalam paket sepatu dan pakaian, sehingga sulit terdeteksi,” kata Ramadhan.
Selain itu, sistem transaksi yang digunakan tergolong rapi dan variatif. Mulai dari pembayaran tunai hingga transfer, serta metode distribusi seperti COD dan drop point.
“Transaksi dilakukan dengan sistem COD, ranjau atau drop point, serta pembayaran bisa tunai, transfer maupun hutang, ini menunjukkan pola jaringan yang cukup rapi,” jelasnya.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu seberat 13,26 gram yang dikemas dalam 14 paket. Sejumlah barang lain turut diamankan, termasuk alat isap, timbangan elektrik, plastik klip, ponsel, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini memperoleh pasokan dari wilayah Madura dan telah beroperasi sejak Februari 2026. Saat ini, pengejaran masih dilakukan terhadap satu pemasok lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dari Madura yang saat ini berstatus DPO,” tegas Ramadhan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Khusus tersangka BS sebagai pemasok utama, ancaman hukuman dapat berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.






