LINTASJATIM.com, Surabaya – Tim kuasa hukum enam terdakwa dugaan korupsi pengerukan kolam pelabuhan menilai perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak belum memiliki dasar kuat, terutama terkait unsur kerugian negara.
Mereka menegaskan, aktivitas yang dipersoalkan justru merupakan bagian dari operasional rutin demi keselamatan pelayaran.
Dikutip dari detikJatim.com, kuasa hukum para terdakwa, Sudiman Sidabukke, menyatakan kliennya memiliki rekam jejak profesional yang baik selama bekerja di lingkungan pelabuhan. Ia juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diperoleh dari kegiatan tersebut.
“Para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari kegiatan yang didakwakan. Selain itu, perbuatan yang menjadi objek perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Sudiman, Sabtu (4/4/2026).
Enam terdakwa dalam kasus ini terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3, yakni AWB sebagai Regional Head, HES selaku Division Head Teknik, dan EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan.
Sementara tiga lainnya berasal dari PT APBS, yakni M sebagai Direktur Utama, MYC selaku Direktur Komersial, Operasi dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.
Menurut Sudiman, kegiatan pengerukan kolam pelabuhan yang dipermasalahkan merupakan langkah teknis untuk menjaga kelancaran operasional dan keamanan jalur pelayaran. Ia menilai, tudingan korupsi dalam kegiatan tersebut tidak tepat.
Selain itu, pihaknya menyoroti belum adanya laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
“Tidak pernah ada laporan resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam menetapkan kerugian negara,” katanya.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, transparan, serta menjunjung prinsip keadilan.






